UPAYA PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
RUMAH SAKIT TOELOENGREDJO
Jl. A. Yani No 25 Pare – Kediri
Dalam Undang – Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa sudah menjadi kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan harus aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Pada Undang – Undang Republik Indonesia yang sama disebutkan pula bahwa rumah sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien, yaitu melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.
Upaya peningkatan mutu, baik pada elemen struktur/input, proses dan outcome, pada area mutu klinis, area mutu manajemen, area sasaran keselamatan pasien dan standar pelayanan minimal untuk masing – masing unit kerja, sudah merupakan prioritas program upaya mutu di RS Toeloengredjo. Pada program tahun 2018 ini, Kepala Rumah Sakit Toeloengredjo sudah menentukan layanan prioritas yaitu urologi, tindakan URS.
Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien RS Toeloengredjo pada tahun 2018 secara garis besar meliputi program peningkatan mutu pelayanan, peningkatan mutu SDM dan peningkatan mutu sarana dan prasarana. Antara lain kegiatan monitoring Panduan Praktek Klinik, Indikator Mutu Wajib Nasional, indikator Mutu Kunci RS (klinis, manajemen, sasaran keselamatan pasien, unit kerja, surveilance PPI), Keselamatan Pasien (Insiden Keselamatan Pasien, Manajemen Risiko, FMEA), Penilaian Kinerja (rumah sakit, unit kerja, para pimpinan rumah sakit, tenaga profesi, staf), Evaluasi Kontrak & perjanjian lainnya, Diklat PMKP, Program PMKP di unit kerja, Pencatatan & Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi kegiatan PMKP.
Upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan metode PDSA (Plain – Do – Study – Action), dan untuk mencapai dan mempertahankan peningkatan dilaksanakan melalui pendekatan peningkatan mutu berkelanjutan (Continuous Quality Improvement).
INDIKATOR MUTU WAJIB NASIONAL :
NO |
PENGUKURAN |
STANDAR |
1 |
Kepatuhan identifikasi pasien |
100 % |
2 |
Emergency Respon Time < 5 menit |
100% |
3 |
Waktu Tunggu Rawat Jalan < 60 mnt |
100% |
4 |
Penundaan operasi elektif |
0% |
5 |
Ketepatan Jam Visite Dokter Spesialis |
≥ 80 % |
6 |
Waktu Lapor Hasil Tes Kritis Laboratorium Pada Pasien Rawat Inap |
100 % |
7 |
Penggunaan Obat Sesuai Formularium |
≥ 80 % |
8 |
Kepatuhan Cuci Tangan |
≥ 85 % |
9 |
Pelaksanaan Asesmen ulang Risiko Jatuh pada Pasien Rawat Inap |
100 % |
10 |
Kepatuhan terhadap PPK-Clinical Pathway |
≥ 80 % |
11 |
Angka kepuasan pasien |
≥ 85 % |
10 |
Kecepatan Respon Terhadap Komplain Pasien (sesuai alur handling komplain) |
≥ 75 % |
Indikator – indikator tersebut diatas sudah dilakukan monitoring sejak bulan Juli 2018 dan untuk memastikan data yang dikumpulkan dapat dipertanggung jawabkan maka dilakukan validasi data. Beberapa indikator yang sudah dilakukan validasi dan dapat di publikasikan adalah sebagai berikut:
NO |
INDIKATOR |
PENGUKURAN |
% standar |
Hasil |
1 |
Mutu Nasional |
Kepatuhan Identifikasi Pasien |
100 % |
91.27 % |
2 |
Mutu Nasional |
Kepuasan Pelanggan |
85 % |
89.91 % |
3 |
Mutu Nasional |
Kepatuhan Cuci Tangan |
85 % |
88.04 % |
Kediri, 30 Juni 2019 Tim Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien
dr. Yetty Nusaria NI, MMRS Ketua |
Mengetahui, RUMAH SAKIT TOELOENGREDJO
dr. Anna Rahmawati,MMRS Kepala Rumah Sakit |